Terdakwa Curi Roda Mobil di Tuban Divonis Kembali ke Orang Tua
S, remaja 16 tahun, terdakwa kasus pencurian roda mobil di wilayah Kabupaten Tuban telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa dengan vonis dikembalikan kepada orang tua.
"Terdakwa diputus kembali ke orang tua," terang Humas PN Tuban, Uzan Purwadi saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Jumat 15 April 2022.
Dia menjelaskan, pertimbangan atau alasan Majelis Hakim memutus terdakwa dengan putusan kembali kepada orang tua karena terdakwa masih sekolah dan orang tua masih sanggup mendidik anaknya.
"Alasanya, anak masih sekolah dan orang tua masih sanggup mendidik anak. Dan perkara tersebut menurut hakim bukan kejahatan yang berat," imbuh Uzan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa lebih berat yakni masuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Blitar selama 7 bulan. "Tuntutan masuk di LPKA Blitar 7 Bulan," pungkas Uzan.
Sebatas diketahui, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian roda mobil yang marak di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Tuban menangkap S, 16 tahun, yang masih berstatus pelajar.
Selain S, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa empat roda mobil hasil curian, empat ban mobil hasil curian serta motor yang digunakan oleh pelaku.
Adapun, dalam kasus ini pelaku telah melakukan aksi pencurian roda mobil di empat titik, yakni di halaman Kantor Inspektorat Tuban, halaman Royal Park Merakurak, halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak serta di area parkir mobil di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban.