Terdakwa Begal Payu Dara di Mojokerto Dituntut 2,4 Tahun Penjara
Anugrah Setia Budi 30 tahun pedagang sempol ayam keliling yang menjadi terdakwa atas kasus begal payu dara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto dituntut 2 tahun 4 bulan dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto pada Kamis 30 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 huruf A UU no 12 tahun 2022. "Hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, tidak ada denda," kata Ari usai sidang di PN Mojokerto.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan membuat korban trauma serta meresahkan. "Yang meringankan dia mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegas Ari.
Anugrah Setia Budi 30 tahun, asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto babak belur dipukuli warga setelah membegal payudara perempuan di Jalan Raya Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Kamis 11 Januari 2024 siang. Saat itu gadis 19 tahun asal Desa Kecamatan Sooko menjadi korbannya.
Anugrah mengaku nekat membegal payudara perempuan untuk mencapai kepuasan seksual. Ia menyasar perempuan tanpa memandang usia. Pria lajang ini ternyata kerap berbuat serupa di Surabaya.
Advertisement