Nasabah BCA Salah Transfer Surabaya Dihukum Penjara Setahun
Ardi Pratama Putra, terdakwa kasus salah transfer BCA sebesar Rp51 juta, akhirnya divonis hukuman pidana selama satu tahun penjara, pada Kamis, 15 April 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami, saat pembacaan vonis, Ardi dinilai telah terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. "Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Majelis Hakim.
Majelis mengatakan, pertimbangan yang memberatkan Ardi, karena terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," jelas Majelis.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut lah, Ardi akhirnya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Dan terdakwa, tidak mengatakan sepatah kata pun, ketika mengikuti persidangan melalui virtual. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Majelis.
Sementara itu, para penasihat hukum terdakwa, mengatakan pikir-pikir dan belum menentukan langkah hukum berikutnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami akan pikir-pikir, yang mulia," kata salah satu pengacara Ardi, R Hendrix Kurniawan. "Pikir-pikir, yang mulia," timpal JPU I Gede Willy Pramana.
Perlu diketahui, vonis kepada terdakwa salah transfer BCA tersebut terhitung jauh lebih ringan. Pasalnya, sebelumnya, Ardi telah dituntut oleh JPU, dua tahun penjara. "Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa Zulfikar, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Maret 2021, sore lalu.
Menurut Zulfikar, Ardi dinyatakan bersalah, sebab dana hasil dari salah transfer sebesar Rp 51 juta tersebut digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya.
Selain itu, kata Zulfikar, Ardi tidak bisa menjelaskan alasan dia menggunakan uang tersebut. Oleh karenanya, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," jelasnya.