Terdakwa Aniaya Jurnalis Surabaya Tak Tahu Wartawan Dilindungi UU
Terdakwa kasus kekerasan Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi tidak mengetahui bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers .
Hal itu diketahui ketika, kedua terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Basir, saat sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 November 2021. "Tidak tahu yang mulia (tentang UU Pers)," kata terdakwa Purwanto, kepada Majelis Hakim, saat sidang berlangsung.
Dalam sidang tersebut, Purwanto mengaku bahwa dirinya hanya sesekali berkomunikasj dengan Nurhadi dan saksi F. Saat itu dia menanyakan identitas dan kepentingan mereka di lokasi. "Saya tanya Sampean (Anda) siapa dan maksud tujuannya apa," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Firman mengatakan dirinya mengetahui tentang Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, dirinya tidak memahami bahwa kerja jurnalis dilindungi UU tersebut. "Tahu sebatas tahu," kata Firman.
Selain itu, Firman juga mengaku tahu jika Nurhadi merupakan seorang jurnalis dari Tempo. Hal tersebut, diketahui saat bertanya kepada korban saat berada di gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro. "Saya tanya, ngakunya sebagai wartawan," jelasnya.
Akan tetapi, Firman tak langsung percaya dengan pernyataan Nurhadi tersebut. Sebab, menurut dia, kerja jurnalis selalu dilakukan dengan bergerombol, tidak seorang diri seperti korban. "Di Polda ada wartawan atau jurnalis, seperti waktu penggeledahan KPK jurnalis itu banyak bergerombol, tapi dia ini [Nurhadi] bergerak sendiri," ucapnya.
Karena tidak percaya, Firman kemudian memeriksa isi handphone milik Nurhadi. Dia beralasan, hal itu dilakukan untuk memastikan jika yang bersangkutan benar-benar bekerja sebagai jurnalis. "Waktu di gudang belakang, saya cek (ponsel Nurhadi) ada nama Linda Tempo (redaktur yang menugaskan Nurhadi), saya mulai percaya," ujarnya.
Sebelumnya, persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Rabu, 24 Novembee 2021, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa kasus penganiayaan, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi untuk dimintai keterangannya mengenai kejadian di lokasi oleh Majelis Hakim.