Terciduk Narkoba, Teman Lucinta Luna Ditahan di Sel Perempuan
Reva Alexa menambah panjang daftar artis terlibat narkoba. Teman Lucinta Luna ini diciduk polisi atas mengonsumsi sabu di kediamannya, Perumahan Taman Baverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Reva Alexa diringkus bersama rekannya yang merupakan seorang foto model bernama Iwan Kurniawan, Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 02.15.
Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka berdua dikenakan Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak R8 miliar.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Reva Alexa adalah seorang transgender. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Reva Alexa ditahan di sel perempuan meski ia transgender.
Reva Alexa terlahir dengan nama Yogi Saputra, kemudian berganti menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari (ACA). Kartu Tanda Penduduk (KTP) Reva Alexa atas nama Anggi.
"Jadi sah namanya Anggi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat pada Agustus 2018, berganti jenis kelamin menjadi perempuan dengan nama Anggi," jelas Argo. (yas)
Advertisement