Tercepat, Timbul Menjabat Bupati Probolinggo hanya 19 Hari
Setelah selama ini menjadi Penjabat (Pj) Probolinggo, akhirnya HA. Timbul Prihanjoko resmi dilantik sebagai Bupati Probolinggo definitif pada Rabu, 6 September 2023.
Praktis, bupati pengganti Puput Tantriana Sari yang terjerat kasus hukum itu tidak sampai sebulan karena akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
Pelantikan Timbul sebagai Bupati Probolinggo definitif ini dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Grahadi Surabaya. Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo itu naik jabatan setelah terbit Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 100.2.1.3-3607 Tahun 2023 pasca pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo karena tersandung kasus korupsi.
"Sumpah ini di samping disaksikan oleh diri sendiri dan semua yang hadir sekarang juga penting sekali untuk disadari sumpah ini disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa," kata gubernur. Usai pelantikan yang disiarkan secara langsung dari laman Instagram Endless Probolinggo, Timbul menandatangani Pakta Integritas.
Sejumlah kalangan pun mengucapkan selamat kepada politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi Bupati Probolinggo itu. Termasuk ucapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
"Saya sebagai pribadi dan mewakili pemerintah daerah mengucapkan selamat dan sukses untuk pelantikannya Bapak Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo, semoga membawa berkah kepada Kabupaten Probolinggo,” kata Ugas.
Berdasarkan catatan, Timbul menjadi Bupati Probolinggo dengan masa jabatan tersingkat, 6-24 September 2023 atau 19 hari. Jika dikurangi dengan hari libur, Sabtu dan Minggu, maka praktis pria kelahiran Probolinggo, 19 April 1968 itu hanya “ngantor” selama 13 hari.
Selama ini, Timbul menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2021-2023. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo dua periode, 2013-2018 dan 2018-2021.
Sebelumnya, Timbul pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, 1999-2004. Karier politiknya meningkat dengan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, 2004-2009. Setelah itu ia menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, 2009-2012.
Memang sempat menjadi “teka-teki” siapa yang akan mengisi jabatan wakil bupati yang ditinggalkan Timbul setelah menjadi bupati definitif. Ternyata, dengan berbagai pertimbangan, posisi wakil bupati akan dibiarkan kosong hingga 24 September 2023 mendatang.
Asisten I Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menegatakan, posisi wabup dibiarkan kosong. “Sebab untuk mengisi posisi tersebut, salah satu syaratnya, sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan. Sementara, sisa jabatannya kan sudah sebentar lagi,” katanya beberapa waktu lalu.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut juga dijelaskan sejumlah persyaratan lainnya, salah satunya adalah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung.
“Prosesnya masih akan panjang. Sehingga, tidak memungkinkan untuk mengisi posisi wakil bupati,” kata Heri.