Tercatat 247.118 Pemohon SIKM Sebagian Besar Ditolak
Hingga Selasa 26 Mei 2020 malam, tercatat 247.118 warga mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga dari total keseluruhan warga yang mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta telah mengajukan permohonan SIKM.
Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.
Kemudian, 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.
Benny menjelaskan, permohonan SIKM yang ditolak itu disebabkan pemohon tidak lolos proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan.
"Dari 67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," kata Benny.
dalam keterangan tertulis Rabu 27 Mei 2020.
Benny memberikan contoh permohonan SIKM yang ditolak karena pemohon menuliskan alasan keluar wilayah Jakarta untuk melakukan halalbilahal bersama keluarga.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi kepolisian akan memutar balik kendaraan yang hendak keluar atau menuju Jakarta apabila para penumpang tak memiliki SIKM.
Sementara itu, bagi warga yang tetap memaksa masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki SIKM, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.