Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta pada mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, Senin 20 Januari 2020. Romy terbukti menerima suap sebesar Rp225 juta dari Kepala Kantor Kemenag provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dikutip dari Antaranews.
Jika Rommy tidak membayar denda, harus diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
Hakim menyatakan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang dilihat meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta penjara empat tahun dengan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, dan kewajiban pembayaran sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara, dan mengumumkan latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.
Romy terbukti melakukan dua dakwaan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Serta melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Romahurmuziy tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Surabaya pada 15 Maret 2019.