Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Romy divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta.
KPK Suap Romahurmuziy PPP
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title