Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif Itong Divonis 5 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Itong Isnaeni Hidayat divonis 5 tahun. Ia terbukti bersalah menerima suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang diketuai oleh Tongani.
Sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2022. Terkait putusan ini, terdakwa hakim nonaktif Itong langsung menyatakan banding.
Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz mengatakan, vonis tersebut dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
"Terkait tuntutan turun dari 7 menjadi 5 tahun, itu hak dari hakim, Itu salah satu kriteria kami melakukan upaya hukum. Tapi dari semua pertimbangan hakim, kami sepakat bahwa yang bersangkutan terbukti atas dakwaan," ucap Nur Aziz, Selasa 25 Oktober 2022.
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat divonis hukuman 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Mulyadi mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya menyatakan banding. Menurut Mulyadi, kliennya tidak menerima uang suap. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi selama persidangan berlangsung.
"Yang pertama pertimbangan majelis hakim, ada pengkondisian dan berarti ada yang dikondisikan. Dalam persidangan itu kontradiktif, tidak ada yang di kondisikan. Pertimbangan pertama dan kedua saksi pun tidak pernah memberikan uang," kata Mulyadi.
Kasus tersebut, tak hanya menyeret Hakim nonaktif Itong, yang terlibat dalam pusaran kasus suap menyuap, dalam penanganan perkara di lingkup Pengadilan Negeri Surabaya. Dua nama lainnya yakni Hamdan seorang panitera dan juga pengacara atas nama Hendro Kasiono, juga telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim.
Mereka berdua divonis pidana 4 tahun karena terbukti dalam kasus suap menyuap bersama dengan Hakim non aktif Itong.