Terbukti Lakukan Pungli, Panitia PTSL Desa Gilang Sidoarjo Jadi Tersangka
Sekretaris 1 Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dinyatakan sebagai tersangka. Pria berinisial WW itu terbukti meminta uang diluar biaya operasional (Pungli) kepada warga pemohon PTSL.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis 20 Maret 2025, sore.
“Kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dukungan korupsi pungutan liar untuk PTSL Desa gilang. Ia sebagai sekretaris 1,” ucap John Franky, Kamis 20 Maret 2025.
Tersangka WW keluar dari Kantor Kejari Sidoarjo menggunakan rompi warna merah muda. Ia menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol.
John Franky melanjutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Tersangka ini menarik uang kepada masyarakat di luar biaya operasional kemudian uang tersebut diberikan kepada oknum Kades Gilang bernama Sulhan,” imbuhnya.
Masih dikatakan John Franky, tersangka WW menguasai uang hasil pungli sebanyak Rp 30 juta, yang kemudian diserahkan kepada Kader Sulhan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Gilang sebagai tersangka Pungli PTSL tahun 2023, pada akhir tahun 2024 lalu.
Tersangka WW juga dikenakan pasal yang sama dengan Kades Sulhan. Pasal 12 huruf e subsider pasal 11, tentang tindak pidana korupsi.
Advertisement