Terbukti Lakukan Pungli PTSL, Kades Kletek di Sidoarjo Divonis Penjara 1,3 Tahun
Muhammad Anas, 49 tahun, mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo divonis 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor), Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa 10 Desember 2024, sore.
Terdakwa terbukti melakukan pungli biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo tahun 2019 hingga tahun 2023. Vonis tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Sebelumnya, JPU menuntut Muhammad Anas dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha menyatakan, terdakwa Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi biaya PTSL senilai Rp 114 juta.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar I Dewa Gede Suarditha.
Dalam putusan itu, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi biaya PTSL di Desa Kletek.
Menurutnya, terdakwa selaku kepala Desa Kletek yang seharusnya sebagai panutan warga, justru terdakwa malah melakukan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa sopan, belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa berprestasi dengan turut serta menjadikan Desa Kletek menjadi desa mandiri.
Tak hanya itu, terdakwa Anas juga bertanggung jawab mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 114 juta. Selebihnya, terdakwa menyesali perbuatannya. Menanggapi putusan dari ketua majelis hakim, terdakwa menerima. "Saya menerima," ucap terdakwa Anas.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti, 45, divonis hukuman satu tahun sembilan bulan. Ulis terlibat kasus yang sama dengan terdakwa Anas.
Terdakwa Ulis dijatuhi denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Ulis juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 89,9 juta.
Ketua majelis hakim membacakan, jika terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka sejumlah harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha melanjutkan, jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan bagi terdakwa, mencederai kepercayaan masyarakat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi terdakwa Ulis, terdakwa sopan, belum pernah dipidana, terdakwa berperan serta dalam membantu desa sebagai desa mandiri. "Terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan mempunyai empat anak yang masih kecil," kata Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha.
Merespon hal itu, terdakwa Ulis menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Masih saya pikir-pikir," tandas terdakwa Ulis.
Advertisement