Terbukti Korupsi, Kades Mundurejo Jember Dipenjara Satu Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Rabu, 29 November 2023.
Vonis terhadap pria bernama Edi Santoso lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arif Fathur Rahman mengatakan, Edi Santoso menyandang status tersangka sejak 11 Juli 2023. Ia ditahan setelah disangkakan korupsi dana desa melalui proyek pavingisasi.
Penahanan terhadap Edi Santoso tidak lama. Ia ditangguhkan Selasa, 8 Agustus 2023. Sebab ribuan massa pendukungnya melakukan aksi unjuk rasa berkali-kali. Sejak saat itu, Edi Santoso berstatus tahanan kota.
Kasus tersebut kemudian disidangkan pada pertengahan Agustus 2023. Selama proses persidangan, JPU menghadirkan 13 orang saksi. Para saksi memberikan keterangan bahwa anggaran proyek pavingisasi berada di bawah penguasaan Edi Santoso selaku kepala desa pada 2021.
Anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada saudari Yeyen pada 2023, kemudian untuk disetorkan ke kas desa. Anggaran yang dikembalikan ke kas desa itu merupakan sisa dari penggunaan pengerjaan proyek pavingisasi jalan pada 2021.
“Barang Bukti ada yang dikembalikan ke saksi bernama Yeyen berupa beberapa barang bukti dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara. Sementara barang bukti berupa uang senilai Rp 96 juta dikembalikan ke rekening kas desa,” jelas Arif dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Atas fakta yang terungkap dalam persidangan itu, JPU menilai Edi Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Edi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam rutan dan tahanan kota. JPU juga meminta agar Edi Santoso tetap ditahan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam putusannya menjatuhkan pidana 1 tahun dikurangi penahanan dengan status tahanan kota terhadap terdakwa. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. “Salinan putusan belum ada pada kami. Atas putusan itu kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” pungkasnya.