Terbukti Kampanye Bagi Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan
Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, tampaknya harus absen di layar televisi selama tiga bulan. Pasalnya, ia baru saja dijatuhi vonis tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kupon umrah pada warga saat kampanye di Pasar Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selayan, pada 11 November 2018 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Aktor sekaligus produser reality show kelahiran 6 Oktober 1982 itu, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terdakwa kampanye terbuka dengan cara bersama relawan membagikan kupon berhadiah, doorprize yang akan diundi ketika terpilih sebagai anggota legislatif. Bahwa terdakwa merupakan caleg dari PAN," ujar Joni.
Namun, poin yang meringankan terdakwa adalah Mandala bersikap sopan selama persidangan, hingga akhirnya ia pun divonis lebih ringan dari tuntutan awalnya enam bulan penjara.
Sebelumnya, Mandala Shoji juga dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 19 Desember 2018. Ia juga terbukti bagi-bagi kupon umrah gratis saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
Menanggapi vonis kliennya, Muhammad Zulkarnain membeberkan bahwa Mandala Shoji telah dizalimi, dan akan mengajukan banding. "Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan. (yas)