Terbukti Jual Sabu 52 Kilogram, Zulkifli Divonis Mati
Zukifli, usia 44 tahun menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis 22 Oktober 2020. Zukifli terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 52 kilogram.
Vonis diketok oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang. Dalam amar putisan secara daring menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan Zulkifli di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan, hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," kata Hakim Saidin.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nurhati Ulfia dalam dakwaanya menyebut jika peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2019. Saat itu, Zulkifli sedang megendarai becak bermotor alias bentor, untuk menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perjalanan, Zulkifli dihentikan petugas BNN. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram. Saat dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa, didapati sabu sebesar 2.080 gram dalam bentuk 20 bungkus teh china Guanyinwang. Selanjutnya ditemukan pula 48 bungkus teh china di dalam almari pakaian, dengan berat total 49.960 gram.
Sabu hasil penggeledahan memiliki berat total 52.040 gram. Terdapat pula barang bukti berupa uang Rp60 juta. (Ant)