Terbukti Jual Bahan Peledak 16 kg, 6 Warga Sidoarjo Masuk Bui
Enam warga Sidoarjo harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran terbukti berdagang bahan peledak atau mercon. Mereka adalah EFI (25), MY (20), MA (16), MHA (29), MNH (21), FN (16).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut merupakan hasil 5 laporan terkait penyalahgunaan bahan peledak, selama bulan Maret hingga April 2024.
“Modusnya yaitu membeli bahan peledak (mercon) melalui online dan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan," ucap Kompol Agus, Rabu 17 April 2024.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti mercon. Rinciannya, 186 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter. 530 buah petasan cabe, 102 buah petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter.
Dua bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 buah kardus bekas (bungkus petasan), 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Agus.