Terbukti Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Divonis 3 Tahun
Pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy Desa Pagerwojo, Sidoarjo, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Hidayatullah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya. Usia korban yang masih di bawah umur memberatkan hukuman terdakwa.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim, Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam sidang itu terungkap modus terdakwa mencabuli santrinya. Menurut Majelis Hakim, Hidayat pada 22 Desember 2023 lalu meminta korban untuk memijat terdakwa. Korban diiming-imingi upah Rp50 ribu jika memijatnya.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, di saat santri lain sedang mengaji di lantai 1 (bawah), terdakwa mengajak korban naik ke lantai 2 untuk melakukan pemijatan.
Majelis Hakim melanjutkan, pasca dipijat, terdakwa melakukan tindakan asusila terhadap korban. Hidayat menciumi leher dan pipi korban. Kejadian itu diketahui santri lainnya.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa menjelaskan ke santri itu bahwa yang dilihatnya tidak seperti yang ada di pikirannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatan bejat itu ke orang tuanya. Jika sampai bocor, maka korban akan diadukan ke orang tuanya bahwa ia berkelakuan nakal selama mondok di Al Mahdiy.
Korban kemudian kabur dari ponpes tersebut dan pulang ke rumahnya pada 19 Januari 2024 karena tertekan. Lalu ia mengadu ke orang tuanya tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap dirinya.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya," ungkap Majelis Hakim.