Terbukti Cabul, Moh Fahim Mawardi Jember Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Moh Fahim Mawardi, Rabu, 16 Agustus 2023. Pria pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu, divonis delapan tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, sidang vonis terhadap Fahim Mawardi diwarnai aksi unjuk rasa dan doa bersama. Seperti aksi yang dilakukan sebelumnya, mereka meyakini Fahim tidak bersalah.
Bahkan, mereka menuduh penegak hukum telah melakukan fitnah dan kriminalisasi terhadap Fahim. Karena itu, massa meminta majelis hakim membebaskan Fahim.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Anfonsus Nahak itu sama sekali tak terpengaruh dengan aksi yang dilakukan pendukung Fahim. Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun terhadap Fahim.
Putusan itu, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fahim 10 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut terdakwa terbukti memanfaatkan ketidakberdayaan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk melakukan tindakan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Atas perbuatannya, Fahim dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B Undang-undang Nomer 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa, Fahim tetap menyangkal putusan majelis hakim. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Fahim berdalih pernikahannya dengan salah satu korban sudah sesuai dengan syariat Islam menurut mazhab Imam Syafi'i. Tindakan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, Fahim tidak menyalahkan majelis hakim yang menyampaikan pernikahan berdasarkan Mazhab Hanafi.
“Yang disampaikan majelis hakim adalah berdasar Imam Hanafi, sementara yang saya lakukan berdasarkan mazhab Imam Syafi’i. Pernikahan saya dengan salah satu korban tidak ada unsur pencabulan," kata Fahim.
Sementara kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib menilai putusan hakim tidak masuk akal. Atas putusan itu pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjut, dengan melakukan banding.
“Vonis delapan tahun itu irasional dan tidak masuk akal. Kami akan melakukan tindakan normatif banding,” ujarnya.
Advertisement