Terbukti Bersalah, Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian
Polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus akhirnya menjalani sidang etik. Ia dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak hormat.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Di sisi lain, dalam sidang yang digelar tertutup itu Randy hadir dengan menggunakan seragam dan topi dinasnya.
Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi. "Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, Kamis, 27 Januari 2022.
Pasal 7 Ayat 1 huruf B menyebutkan tentang kewajiban anggota Polri untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan lembaga. Sedangkan Pasal 11 huruf C mengamanatkan kewajiban menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Perbuatan Randy pun dinilainya sebagai tindakan yang tercela. Dan tersangka akhirnya dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya. "Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut bahwa Randy telah secara resmi dipecat dari Institusi Polri. Hal itu setelah Bidpropam Polda Jatim memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dalam perkara ini. Salah satunya adalah Ibunda Novia, FZ yang juga hadir serta memberikan kesaksian dalam sidang etik tadi. "Dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH. Kami sedang proses untuk administrasi pemecatannya," kata Gatot.
Selain itu, kata Gatot, proses pidana Randy saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Untuk sekarang, tersangka juga telah mendekam di rumah tahanan (rutan) di Mapolda. "Proses pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sekarang jadi tahanan krimum, dari awal sudah gitu," ujar dia.
Advertisement