Terbongkar, Petani Mojokerto Timbun 9 Ton Pupuk Subsidi
Kodim 0815 Mojokerto dan Kepolisian mendatangi penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang yang ada di Mojokerto pada Rabu, 31 Mei 2023. Diduga, pupuk tersebut akan dijual kepada para petani 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).
Gudang tersebut milik Sanusi, berada di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Tumpukan pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea itu diketahui milik Tomo.
Menurut keterangan Sugeng Wulyanto warga sekitar, pupuk tersebut milik seseorang bernama Tomo, warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri. Gudang milik paman Sugeng itu hanya disewa oleh Tomo sejak sekitar 6 bulan lalu. "Belum sampai setahun, sekitar 6 bulan," katanya.
Menurut dia, selama 6 bulan itu baru dua kali gudang milik pamannya digunakan Tomo untuk menimbun pupuk Urea bersubsidi. Ditegaskan, ketika itu Tomo menjual pupuk Urea seharga Rp 230 ribu per sak. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea bersubsidi tahun ini Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 Kg.
"Kemarin dan hari ini datang karena saat ini musim tanam jagung. Biasanya dijual Rp 230 ribu per sak," ungkapnya.
Tumpukan pupuk jenis Urea dikemas dalam sak berwarna putih. Masing-masing sak berisi pupuk urea seberat 50 kilogram (Kg). Informasi yang digali, total pupuk bersubsidi tersebut sekitar 9 ton.
Dugaan penimbunan pupuk bersubsidi itu dilaporkan warga ke anggota TNI Kodim 0815 Mojokerto. Setelah mendapat laporan temuan tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0815 Mojokerto Letkol Inf Iqbal M. Prihanta Yudha, Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixiom bersama Kapolsek Puri AKP Sri Mulyani mendatangi lokasi.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixion menegaskan, bahwa pihaknya bukan melakukan penggerebekan, melainkan pengecekan. Pengecekan ini bermula dari anggota intel Kodim 0815 melaporkan bahwa ada warga yang diduga menyimpan pupuk bersubsidi berlebihan di dalam gudang.
"Sehingga pada malam ini kami datang mengecek apakah betul terjadi penggunaan pupuk yang melebihi jatah yang diperuntukan bagi seorang petani," katanya kepada wartawan.
Setelah dicek, pupuk Urea bersubsidi yang diduga sengaja ditimbun Tomo di gudang ini sekitar 180 sak atau 9 ton. Pemilik gudang seluas 6 x 8 meter itu dibawa ke Polsek Puri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Afner menyatakan, pupuk jenis Urea tersebut masuk dalam kelompok bersubsidi. "Kami bawa ke Polsek untuk kami periksa dokumennya. Apakah ada kesesuaian dokumen dengan peruntukan dan jumlah yang seharusnya dimiliki. Apabila sesuai tentunya akan kami kembalikan. Apabila ada indikasi penimbunan atau berlebihan tentunya kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman," ungkapnya.
Ia juga belum dapat memastikan total jumlah karung dan beratnya serta harga jual pupuk tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. "Nanti akan kami coba cek, belum kita hitung," pungkas Afner.
Advertisement