Karena Ekonomi, Janda 50 Tahun Nekad Rampok Tetangga Sendiri
Karena terbelit masalah ekonomi, seorang janda berinisial Ht, 50 tahun, warga Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, merampok tetangganya bernama Tohaya, 43 tahun.
Namun apes, aksinya tidak berjalan lancar. Saat hendak kabur, dia justru terjebak di salah satu kamar rumah korban. Aksi perampokan ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis 7 November 2019.
Sebelum beraksi, tersangka mendatangi rumah korban. Kebetulan rumah korban dan tersangka tidak jauh. Saat itu dia berpura-pura akan meminjam sepeda motor korban.
"Waktu itu korban menyanggupi untuk meminjamkan sepeda motor. Selanjutnya tersangka pulang. Selang satu jam, tersangka dengan menggunakan sebo, sarung tangan, dan jaket tiba-tiba mendatangi rumah korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setya Budi, Jumat, 8 November 2019.
Tersangka masuk melalui pintu dapur. Tersangka langsung mencekik korban dari belakang sambil menarik kalung yang dipakai korban. Kalung itu putus menjadi dua, satu di tangan korban dan satu dipegang pelaku. Tersangka beberapa kali meminta korban diam tapi korban terus berteriak-teriak meminta pertolongan.
"Karena korban berteriak-teriak, tersangka kemudian diremas mulut korban sambil mendorong ke bawah. Selanjutnya tersangka lari dan masuk ke salah satu kamar rumah korban dan dikunci dari dalam," kata mantan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi ini.
Teriakan korban akhirnya didengar tetangganya. Beberapa saat kemudian, warga berdatangan ke rumah korban. Korban menceritakan apa yang dialaminya. Salah seorang warga berinisiatif menghubungi Babinsa. Selanjutnya berkoordinasi dengan Babinkamtibmas.
"Dari laporan itu kami mendatangi TKP. Bersama warga, kamar tempat tersangka bersembunyi didobrak. Tersangka ditemukan di balik pintu dalam kondisi masih mengenakan sebo. Untuk keamanan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rogojampi," katanya.
Agung menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi itu murni karena motif ekonomi. Selama ini tidak ada masalah antara keduanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan pemberatan.
"Barang bukti yang kita amankan berupa sebuah penutup wajah atau sebo warna cokelat, sepasang sarung tangan warna abu-abu, sepasang kaos kaki warna krem, sebuah jaket warna biru, sebuah jaket Warna Hitam, sebuah potongan kalung emas panjang kurang lebih 42,5 cm, dan sebuah potongan kalung emas panjang kurang lebih 25,5 cm," katanya.