Terbelit Utang, Pria di Banyuwangi Ini Nekat Curi Uang Tetangga
Karena terbelit utang, Mj, 32 tahun, warga Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro nekat merampok tetangganya sendiri. Sialnya, saat sedang beraksi dia tepergok pemilik rumah, Romlah, 59 tahun. Alhasil, Mj harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Aksi perampokan ini dilakukan pada siang bolong pada 20 Juni 2020 lalu. Sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian dia melompat tembok pagar rumah dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci.
Kemudian dia masuk ke dalam kamar rumah korban yang juga tidak terkunci. Pelaku lantas menggeledah kamar tersebut untuk mencari barang berharga milik korban. Satu persatu barang di dalam kamar itu digeledah.
"Dia membuka dandang (alat masak) yang ada di atas lemari. Di situ terdapat uang sebesar Rp3,8 juta," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 27 Juni 2020.
Pelaku kemudian mengambil uang tersebut. Namun belum sempat meninggalkan rumah, tiba-tiba korban sudah masuk dalam kamar tersebut. Mendapati pelaku di dalam kamarnya, korbanpun berteriak meminta tolong.
"Korban berteriak, kemudian pelaku berusaha membekap korban. Kemudian terjadilah pergumulan di situ hingga korban jatuh," bebernya.
Meski terjatuh, korban sempat merebut uang yang diambil pelaku. Sesaat kemudian pelaku kabur. Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalipuro. Setelah mendapatkan laporan, beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," tegasnya.
Advertisement