Terbegal Bunuh Pembegal di Lombok, Polri Butuh Pendapat
Oleh: Djono W. Oesman
Ini menarik. Amaq Sinta (34) bermotor sendirian di Lombok Tengah, NTB, Minggu 11 April 2022 dini hari WIB. Dibegal 4 lelaki bersenjata tajam P, OWP, W, dan H. Amaq mengambil pisau di motornya, melawan. OP dan OWP tewas. Amaq ditahan Polres Lombok Tengah.
-----------
Kasusnya kemudian diambil-alih Polda Nusa Tenggara Barat, lalu Amaq dilepaskan dari tahanan (penangguhan penahanan). Tapi tetap berstatus tersangka. Dan diproses.
Saat Amaq diperiksa polisi, saksinya adalah... dua begal yang masih hidup karena kabur (W dan H). Kebolak-balik. Pembegal jadi saksi terbegal. Karena tidak ada saksi lain. Tapi W dan H juga tersangka pencurian dengan kekerasan. Perkaranya terpisah.
Mengapa Amaq, korban begal membunuh begal, kok jadi tersangka?
Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata kepada pers mengatakan, MA alias AS (Amaq Santi) awalnya sebagai korban begal. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka, karena membunuh dua orang. Meski, tersangka melakukannya karena membela diri.
Hari: "Tersangka sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan."
Dilanjut: "Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," tegasnya.
Bagaimana polisi tahu bahwa Amaq membunuh begal?
Dilanjut: "Berdasarkan pengakuan dari pelaku begal atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membututi tersangka yang akan dibegal dari arah belakang."
Dilanjut: "Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik pelaku begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri."
Menurut hasil visum, begal OP tewas dengan luka tusuk di bagian dada. Masuk jantung. Begal OWP tewas dengan luka tusuk punggung tembus paru-paru. Sedangkan begal W dan H kabur saat perkelahian terjadi. Mereka inilah saksi pembunuhan P dan OWP.
Kasus ini heboh. Anggota Komisi III DPR dari FPKB, Rano Al Fath kepada pers, Jumat 1 April 2022 mengatakan, meminta Polda NTB memberikan sanksi kepada polisi yang menetapkan korban begal jadi tersangka.
Rano: "Pembelaan darurat (noodweer) dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan main hakim sendiri, seperti yang disampaikan ke media sehingga membuat kegaduhan. Maka, Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya."
Padahal, pihak Polda NTB sudah menegaskan, kasus pembunuhan begal terus berlanjut. Polda NTB malah menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan, salah atau tidaknya Amaq Sinta.
Apa kata pihak Mabes Polri? Kabareskrim Polri, Komjen Agus Ardianto kepada pers, Jumat 15 April 2022 mengatakan: Meminta Polda NTB untuk mengambil langkah.
Agus: "Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya."
Agus: "Saran saya kepada Kapolda NTB, agar mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum? Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya."
Sampai di sini, langkah Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, dan Markas Besar Polri, berbeda. Seolah tidak bisa memastikan, apakah Amaq layak jadi tersangka, atau tidak? Dipastikan, perkara akan diserahkan ke pengadilan. Yang berarti penyidikan berlanjut. Atau minta saran tokoh, dulu.
Pasal 49 ayat 1 KUHP, berbunyi: "Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
Pasal 49 ayat 2 KUHP, berbunyi: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Wenlly Dumgair, dalam tulisannya di jurnal ilmu hukum, bertajuk “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan Penghapus Pidana.” (Lex Crimen, vol. 5, no. 5, 2016. halaman 64) menyatakan:
(Ternyata) tidak serta merta segala perbuatan beladiri, bisa dijustifikasi pasal tersebut. Ada 4 unsur harus terpenuhi sebagai tindak beladiri, yakni:
1) Serangan dan ancaman melawan hak yang mendadak. Harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu. Begitu seseorang diserang, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;
2) Serangan tersebut bersifat melawan hukum. Ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda, baik punya sendiri atau orang lain;
3) Pembelaan harus bertujuan menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.
4) Pembelaan harus seimbang dengan serangan. Dan, tidak ada cara lain melindungi diri, kecuali melakukan pembelaan.
Sebagai pelengkap, Roy R Tabaluyan dalam makalah ilmiah ilmu hukum, bertajuk “Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP.” (Lex Crimen, vol. 4, no. 6, 2015. halaman 26) menyatakan:
Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP digunakan sebagai alasan pemaaf. Bukan alasan membenarkan perbuatan melanggar hukum. Melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana, dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Diserang, membeladiri.
Jika ditafsirkan bahwa polisi bingung (di kasus ini), simaklah kasus korban begal membunuh begal di Bekasi, di masa lalu.
Senin, 28 Mei 2018 malam, Muhamad Irfan Bahri (saat itu usia 19) jalan bersama sepupunya, Achmad Rofiki (saat itu usia 18) berjalan di Flyover Summarecon, Bekasi. Mereka orang Jatim yang main ke Bekasi.
Di atas flyover, mereka foto-foto dengan latar belakang lampu-lampu mobil di bawahnya.
Mendadak satu motor berhenti dekat mereka. Penumpangnya dua pemuda, AS dan IY sama-sama menghunus clurit. Langsung mendekati Bahri dan Rofiki. Menodong: "Mana hape..."
Rofiki pasrah, menyerahkan ponsel. Bahri melawan. Disabet clurit, ditangkis menyerempet, membeset lengan. Penodong diberi tendangan, jatuh. Duel berlanjut. Bahri merebut clurit. Dibacokkan. AS tewas di tempat, sedangkan IY juga terkena bacokan Bahri, tapi tidak mati. Dan lari.
Esoknya, Bahri ditangkap polisi, ditahan di Polres Bekasi sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini menyebar ke medsos, bikin heboh Indonesia.
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD melihat heboh itu di medsos, lantas mencari tahu lebih rinci. Diketahui, Bahri memang membeladiri.
Rabu, 30 Mei 2018 kebetulan Mahfud dan Pakar Pencucian Uang, Yenti Garnasih diminta menghadap Presiden Jokowi. Mereka menghadap untuk urusan tugas.
Menjelang berpisah, Mahfud menyampaikan kasus Bekasi itu ke Jokowi. Disampaikan Mahfud, keputusan polisi itu keliru. Bahri membunuh karena beladiri. Tidak bisa dipidana.
Jawaban Jokowi, seperti diceritakan Mahfud ke wartawan: "'Maaf, saya peristiwa gini tidak baca. Kalau saya dengar, langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan." (bisa ditafsirkan: Perintah tugas).
Kamis, 31 Mei 2018 Bahri dibebaskan dari status tersangka. Lalu dibebaskan dari tahanan. Bahkan, diberi piagam penghargaan oleh Kapolres Bekasi. Sebagai pahlawan. Yang dinilai membantu polisi.
Bahri gembira, pulang ke Madura. Dari tersangka jadi hero.
Kasus serupa, Minggu malam 8 September 2019. Pelajar SMA, ZL (waktu itu usia 17) naik motor membonceng pacarnya, V melewati jalan dekat ladang tebu di Kepanjen, Malang, Jatim.
Mereka dihadang empat lelaki. Motor berhenti. Para begal meminta motor itu, juga berusaha memperkosa V. Lalu ZL mengambil golok di jok motor. Duel melawan para begal.
Seorang begal bernama Misnan, tewas. Begal lainnya melarikan diri. Mayat Misnan ditemukan warga, esok pagi. ZL ditangkap polisi, ditahan sebagai tersangka pembunuhan.
Selasa, 14 Januari 2020 Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang memvonis ZL bersalah membunuh.
ZL divonis melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP) tentang penganiayaan. Dihukum setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
Dari kronologi data tersebut, bisa disimpulkan: Dalam kasus beginian, Polri tidak menentu menarapkan penyidikan.
Di satu sisi, pembunuh disidik, diadili, dihukum. Di sisi lain, bekas tersangka jadi hero. Beda jauh. Antara langit dengan dasar laut.
Kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah, masih dalam proses polisi. Akankah kasus Amaq dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu diadili? Ataukah ia malah diberi piagam?