Terbaru, Penumpang Kereta Api Boleh Tak Pakai Masker Per 12 Juni
PT KAI menerapkan aturan baru terkait penggunaan masker bagi penumpang kereta api. Per 12 Juni 2023, penumpang kereta api jarak jauh, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Tindakan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Namun, penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi COVID -19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi.
Dilansir dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Senin 12 Juni 2023, PT KAI Daop 8 Surabaya, juga tetap menganjurkan menggunakan masker, terutama bila tidak sehat atau berisiko COVID-19.
PT KAI juga tetap menganjurkan membawa hand sanitizer dan mencuci tangan secara berkala, menggunakan air mengalir dan sabun, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Selanjutnya, bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
PT KAI juga menganjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.