Terbakar Cemburu, Pria Ini Tega Bunuh Istri Yang Hamil 5 Bulan
Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Lumajang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh pria berinisial AR terhadap istri sirinya yang sedang hamil lima bulan berinisial DTS.
Kasus ini mulai mencuat setelah anggota di Polsek Randuagung menerima laporan penemuan mayat dengan sejumlah bekas sayatan benda tajam di beberapa bagian tubuh.
"Pelaku setelah diadakan lidik oleh Subdit Jatanras ditemukan tersangka berinisial AR. Pelaku dan korban merupakan sepasang suami istri namun nikah secara sirih. Kemudian, yang lebih mengenaskan lagi korban ini sedang hamil lima bulan," ungkap Dirmanto.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan lidik.
Setelah seminggu melakukan penyelidikan, aparat kemudian mendapati lokasi persembunyian tersangka di rumah kerabatnya di wilayah Karang Penang, Sampang. Dari itu, kemudian langsung dilakukan upaya penangkapan.
Dari proses penyidikan, diketahui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka karena cemburu mendengar istri sirihnya dengan seorang pria. Di mana, tindakan itu dilakukan di sebuah sawah di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang, 28 Oktober 2022.
Lintar menjelaskan, awalnya tersangka menelepon korban dan terdengar suara seorang pria. Hal tersebut membuat tersangka cemburu dan mencari keberadaan korban di rumahnya. Hanya saja, saat itu tidak ditemukan dan baru ketemu di rumah saudaranya.
"Lalu (korban) dijemput bersama satu orang saksi dan goncengan tiga. Korban ngomong ke saksi nek onok matine aku seng mateni yo tersangka (AR) dan tersangka jawab iyo iku aku. Dari situ saksi turun dibawa jalan, tiba di pertengahan sawah korban dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh," ungkap Lintar.
Terkait statusnya, Lintar mengatakan, tersangka adalah seorang suami sah dari SR dan mempunyai dua orang anak. "Kemudian tersangka menikah lagi dengan DTS janda dua orang anak. Korban ini istri kedua," pungkasnya.
Atas perlakuannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Advertisement