Karena Cemburu, Dua Pemuda Nyaru Polisi Rampas Motor dan HP
Tersangka SZ, 29 tahun, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang nekat menyaru polisi untuk merampas barang milik YAM, 19 tahun, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Aksi ini dilakukan lantaran tersangka cemburu karena kekasihnya berinisial MLA berpacaran dengan YAM. Tersangka dalam melakukan aksinya mengajak D, 27 tahun, teman tersangka.
Rasa cemburu itu bermula ketika pacar tersangka berkenalan dengan korban YAM melalui media sosial Facebook. Tersangka makin diliputi api cemburu setelah mengetahui YAM sering mengajak MLA menginap di villa. Terakhir, YAM mengajak ketemuan MLA di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu 8 Februari 2020.
"MLA mengiyakan untuk bertemu YAM, namun yang membalas pesan SZ. MLA akhirnya bertemu dengan YAM di tempat yang sudah disepakati, dengan pengawasan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua, Rabu 19 Februari 2020.
SZ, kemudian mengajak D untuk bertemu dengan YAM di lokasi yang sudah dijanjikan. Tersangka SZ dengan mengaku anggota polisi dan membawa senjata api mainan, hendak menangkap YAM yang dituduh terlibat kasus penipuan.
Saat itu, SZ kemudian memukul kepala korban dengan senjata api mainan. Setelah korban terjatuh, D datang menyergap untuk menjegal korban dalam posisi tengkurap.
"Usai korban terjatuh, kedua tersangka lalu merampas kunci kontak sepeda motor, hp, dan helm korbannya. Setelah itu, para tersangka melarikan diri meninggalkan korbannya," kata Leo.
Barang hasil rampasan dari korban itu dijual kepada DS, 36 tahun, tersangka penadah. Barang-barang hasil rampasan yang dijual itu berupa sepeda motor Honda Beat dijual dengan harga Rp1,2 juta. Sedangkan handphone korban dan helm dijual secara online seharga Rp650 ribu.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mendapat laporan, Polresta Malang Kota lalu bergerak. Tersangka SZ, MLA dan DS ditangkap di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada 15 Februari 2020.
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ dan MLA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara tersangka D masih dalam proses pengejaran.
"Untuk tersangka penadah yaitu DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun," kata Leo.
Advertisement