Terbakar Cemburu, Pria di Jember Tinju Istri Siri Hingga Bonyok
CS 41 tahun, warga Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Jember, kini mendekap di tahanan. Ia ditangkap Unitreskrim Polsek Sukowono, Jember usai menganiaya istri sirinya, Deliawati 41 tahun, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi, Selasa, 02 November 2021.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio mengatakan, Selasa, 02 November 2021 dini hari pukul 01.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil pribadi nopol DK-1043-ABJ. Mereka berangkat dari rumah di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Jember menuju Kecamatan Sukowono.
“Korban di Jember ikut suami sirinya. Korban diajak jalan-jalan oleh tersangka. Selama berada di dalam mobil mereka sudah terlibat cekcok mulut,” kata Subagio, dikonfirmasi Kamis, 04 November 2021.
Selama berada di dalam mobil itu tersangka menuduh korban telah berselingkuh dengan pria lain. Bahkan tersangka memaksa korban mengakui perselingkuhan itu di hadapan tersangka. Namun korban tidak mengakui perselingkuhan itu.
Meski korban sudah menjelaskan berulang kali bahwa tidak pernah selingkuh dengan pria lain, namun tersangka tetap tidak mempercayai korban. Percekcokan keduanya terus berlanjut, hingga akhirnya tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras, langsung memukul tersangka menggunakan tangan kosong.
Tersangka memukul wajah dan lengan kanan korban berkali-kali. Meski berusaha menangkis pukulan tersangka, namun pada akhirnya korban tetap mengalami luka memar di bagian wajah dan lengan kanan. “Tersangka melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi dan frontal,” jelas Subagio.
Meski korban sudah merintih kesakitan, namun tersangka tidak langsung membawa korban pulang ke rumah di Kecamatan Kalisat. Pukul 04.00 WIB tersangka memarkir mobilnya di SPBU Kecamatan Sukowono.
Tersangka yang mengantuk akibat pengaruh minuman keras akhirnya tertidur di dalam mobil. Korban memanfaatkan kesempatan itu dengan menyelamatkan diri. Selanjutnya, dalam kondisi terluka di bagian wajah dan lengah, korban melaporkan suami sirinya ke Polsek Sukowono.
Tidak membutuhkan waktu lama Unitreskrim Polsek Sukowono berhasil menangkap tersangka. Hingga saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Sukowono.
“Karena status mereka bukan suami istri sah, aturan yang digunakan bukan UU KDRT. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkas Subagio.