Terbakar Cemburu, Mertua Bacok Menantu di Jember
Seorang kakek berinisial MS, 65 tahun, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap usai membacok Abdul Rohim, yang tak lain merupakan menantunya sendiri.
Abdul Rohim menceritakan, pada Senin, 04 Desember 2023 pukul 19.30 WIB, korban sedang mengobrol dengan putranya sambil menonton TV, di ruang tamu. Tiba-tiba, tersangka datang sambil marah-marah dan membawa celurit.
Tanpa mengetahui akar persoalannya, korban langsung ditarik ke halaman rumah. Tersangka meminta korban agar tidak membonceng istri tersangka. “Tersangka ayah mertua saya sendiri. Dia salah paham karena saya membonceng ibu mertua saya,” katanya, Selasa, 05 Desember 2023.
Korban yang masih merasa kebingungan mencoba menanyakan, namun tiba-tiba tersangka mengayunkan celurit yang dibawa ke arah korban. Celurit itu berhasil mengenai pantat korban. Korban terluka sebanyak dua sayatan.
Sementara itu, tersangka masih belum puas. Ia terus menyerang korban untuk yang ketiga kalinya. Namun, serangan tersangka berhasil ditangkis. Tangan tersangka dipegang kemudian didorong. Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk melarikan diri.
Korban memberitahu istrinya tentang kejadian itu. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Umbulsari untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami dua sayatan yang harus dijahit. “Saya terluka, ada dua. Kalau jumlah jahitannya ada enam. Sebelumnya saya tidak pernah memiliki masalah dengan ayah mertua saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Umbulsari Aiptu Edi Santoso mengatakan, pasca menerima laporan korban, polisi langsung bergerak menangkap tersangka. Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka merasa cemburu terhadap korban.
Ia cemburu karena korban sering datang ke rumahnya dan membonceng istrinya atau ibu mertua korban. Atas kejadian itu, korban terluka di bagian pantat sebelah kanan dan kiri. “Korban terluka, ada dua sayatan di pantat sebelah kiri dan kanan. Jahitan total ada 10 jahitan. Untuk tersangka kita jerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.