Terbakar Api Dendam, Pria di Banyuwangi Tusuk Tetangga
Gara-gara dendam, RHS harus mendekam dalam ruang tahanan. Pria berusia 35 tahun itu nekat menusuk tetangganya, Timbul Hariyanto. Gara-gara perbuatan RHS, korban yang berusia 52 tahun mengalami luka pada bagian perut dan kening. Dia pun harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis, 26 Mei 2022. Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku yang merupakan warga Desa/Kecamatan Siliragung ini ke warung tongseng biawak miliknya. Beberapa saat kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam warungnya tersebut.
“Setelah korban berada di dalam warung, pelaku bertanya kepada korban apakah mengetahui siapakah yang mengambil pot bunga di depan rumahnya. Saat itu, korban mengaku tidak tahu,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Jumat, 27 Mei 2022.
Pertanyaan ini diduga kuat hanya akal-akalan pelaku saja untuk memanggil korban. Pelaku yang saat itu diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian menyampaikan bahwa dirinya menyimpan dendam pada korban.
“Mendengar pernyataan pelaku ini, korban bergegas meninggalkan warung milik pelaku,” bebernya.
RHS yang sudah dikuasai emosi, langsung mengejar korban. Seketika itu dia langsung menusuk perut bagian atas korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Setelah mendapat tusukan, korban kemudian korban berjalan dan duduk di sebelah warung tak jauh dari lokasi tersebut.
Ternyata, RHS masih mengejar korban sambil mengacung-acungkan pisau kepada korban. Dia langsung mendekati korban dan selanjutnya membacokkan pisau tersebut hingga mengenai kening korban. Sejumlah warga kemudian melerai dan memegangi pelaku.
“Beberapa saat kemudian pelaku melarikan diri sementara korban dibawa ke Puskesmas Pesanggaran untuk mendapatkan perawatan pertama,” bebernya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siliragung. Atas dasar laporan korban, unit Reskrim Polsek Siliargung bersama tim Resmob Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sudah kabur dari rumahnya.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumah keluarganya di wilayah Singotrunan, Banyuwangi,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan. Untuk kepentingan penyidikan Dia diamankan di ruang tahanan Polsek Siliargung.
Advertisement