Terbakar Api Cemburu, Pria di Jember Bunuh Selingkuhan Istri
Tersangka TRM, 44 tahun, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember terancam hukuman mati. Ia duduga membunuh tetangganya, Sunarto, 40 tahun, karena motif cemburu.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, tersangka sudah lama menyimpan dendam terhadap korban. Dendam itu muncul setelah mendengar kabar tentang perselingkuhan istrinya dengan korban.
"Tersangka mendengar informasi dari anaknya, bahwa selama tersangka berada di Malaysia, istrinya selingkuh dengan korban," kata Hery, Senin, 20 Maret 2023.
Dendam tersangka terhadap korban semakin memuncak setelah korban sering menunjukkan sikap yang terkesan mengejek. Sejak saat itu, tersangka merencanakan untuk membunuh korban.
Kesempatan untuk melancarkan aksinya terjadi pada tanggal 22 Februari 2023. Saat itu, korban melintas di depan warung milik tersangka sambil memainkan gas sepeda motornya.
Tersangka kemudian mengambil sebuah parang yang sudah disiapkan. Selanjutnya tersangka mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor Scoopy.
Tak lama kemudian, tersangka berhasil menghadang korban di depan Kantor Desa Pringgowirawan. Selanjutnya tersangka membacok korban berkali-kali, hingga akhirnya meninggal dunia. "Tersangka membacok korban tepat di bagian lehernya berkali-kali. Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban," tambah Hery.
Usai melancarkan aksinya, tersangka membuang parang dan pakaian yang berlumuran darah ke Sungai Bondoyudo, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya, di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka kabur ke Probolinggo.
Tidak lama kemudian tersangka kabur ke Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, tersangka juga tidak lama. Tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Lampung.
Tersangka berada di Lampung selama dua pekan. Hari Kamis, 16 Maret 2023 tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di Lampung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tidak ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain TRM. Tersangka melancarkan aksinya seorang diri. "Hasil penyidikan sementara tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Kami juga akan menelusuri adanya motif lain," lanjut Hery.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Scoopy Nopol DK-6299-ACN (sarana), satu unit sepeda motor CBR150R nopol P-3928-GD (milik korban), dan baju korban. Sementara sebuah parang dan pakaian korban yang sempat dibuang ke sungai hingga saat ini belum ditemukan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. "Terhadap tersangka kami kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hery.
Sebelumnya, polisi menyebut istri tersangka masih memiliki ikatan saudara dengan istri korban. Namun, saat ini tersangka sudah bercerai dengan istrinya.
Advertisement