Terawan Dipecat dari IDI, DPR: Membahayakan Dunia Kedokteran
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.
Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi MKEK ini berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Sufmi Dasco, Sabtu, 26 Maret 2022.
Idealnya, lanjut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," ujar Dasco.
Kemudian, selaku Pimpinan DPR RI, ia juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
"Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujar Dasco kepada wartawan Sabtu 26 Maret 2022.
Kemudian, evaluasi juga akan kami lakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," kata Sufmi Dasco Ahmad
Perseteruan IDI dengan Dokter Terawan disebut berlangsung cukup lama dan Berujung Pemecatan dari keanggotaan IDI tersebut.
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto merupakan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin. Namun jabatannya sebagai Menkes tak lama.
Terawan menjabat Menkes pada 23 Oktober 2019 dan berakhir di 23 Desember 2020. Dia digantikan oleh Budi Gunadi, lewat reshuffle kabinet di Istana Negara, pada Selasa 22 Desember 2020.
Dokter Terawan menjadi promotor dalam munculnya vaksin Nusantara. Namun keberadaan vaksin Nusantara ini sempat menjadi perdebatan dan polemik. Padahal vaksin ini tengah menunggu peraturan pemerintah terkait pemberian vaksin berbasis sel dedintrik kepada masyarakat luas.
Vaksin Nusantara juga diklaim menjadi vaksin yang aman bagi orang-orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Penggunaan sel dendritik sebenarnya bukan hal baru di bidang kedokteran.
Ngopibareng.id berusaha menghubungi dr Terawan terkait pemecatannya tersebut melalui WA tapi belum ada jawaban.
Advertisement