Malang Raya Siapkan Instrumen untuk Berlakukan PSBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan instrumen untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan instrumen PSBB tersebut masih dalam tahap penyusunan menyesuaikan Permenkes RI Tahun 2020 sebagai pedoman PSBB untuk menangani virus corona.
"Seiring dengan itu, kami meminta bantuan para akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) untuk menyiapkan instrumennya," katanya, Senin 6 April 2020.
Setelah instrumen tersebut rampung, nantinya draft PSBB untuk wilayah Malang Raya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menyerahkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim menyiapkan instrumen PSBB bukan hanya untuk Kota Malang saja, tapi untuk Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujar Sutiaji.
Maka dari itu, sembari menunggu pemberlakukan PSBB di wilayah Malang Raya, Sutiaji mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap para pendatang ke Kota Malang.
Pemantauan tersebut dilakukan di titik-titik mobilisasi arus keluar-masuk ke Kota Malang seperti di terminal dan stasiun.
"Jadi, kami akan lebih disiplin lagi. Orang dari luar baik yang memakai kendaraan umum maupun pribadi akan dicek berkaitan suhu tubuhnya," kata Sutiaji.
Pemkot Malang sudah membentuk 4 posko untuk memantau mobilitas orang yang masuk dan keluar Kota Malang.
Keempat posko tersebut terletak di Terminal Landungsari, Hawai Water Park, Terminal Arjosari dan Stasiun Kota Baru. Posko-posko pemantauan tersebut juga diisi oleh personel dari Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan petugas kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kawasan Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang berencana akan menerapkan Darurat Bencana Covid-19 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini akan diambil setelah Walikota Malang, Sutiaji, Bupati Malang Muhammad Sanusi dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko melakukan rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Malang untuk menyetujui penerapan darurat kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Advertisement