Terapkan PPKM Darurat, Kemenag Siap Gelar Rapim Daring
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disambung baik jajaran Kementerian Agama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama, Kamis 1 Juli 2021.
PPKM ini rencananya akan dilakukan pada 3 - 20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sementra itu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan secara langsung kepada masyarakat soal PPKM Darurat.
Menurut Menag dalam rapat koordinasi dengan Pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Kerja di Rumah Saja (Work From Home)
Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Soal Fasilitas Umum Jelang Idul Kurban (Idul Adha 1442 H)
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag.
Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. "Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.