Terapkan Lockdown, Malaysia Penjarakan 15 Ribu Orang
Lebih dari 15 ribu orang dipenjara oleh otoritas Malaysia selama Negeri Jiran itu melakukan lockdown untuk melawan pandemi covid-19. Human Right Watch memprotes tindakan tersebut lantaran meningkatkan risiko penularan covid-19 dalam tahanan yang padat penghuni.
Malaysia menerapkan perintah pembatasan pergerakan (MCO) sejak 18 Maret 2020. Perintah ini kemudian diperpanjang hingga 3 Mei 2020 di sejumlah daerah. Pada penerapan awal, Malaysia menahan penduduknya yang melanggar MCO.
Belakangan, sanksi tersebut diganti dengan denda. Pergantian sanksi mengikuti protes yang disampaikan Direktur Tahanan setempat karena tahanan menjadi semakin padat dan tak mungkin menerapkan physical distancing di dalam lapas.
Namun, pemerintah kembali menangkap pelanggar MCO pada 15 April 2020. Malaysia juga mengubah 13 sekolah kepolisian menjadi rumah tahanan dadakan selama MCO.
"Memenjarakan orang karena melanggar MCO sangat kontra produktif untuk mengurangi penyebaran virus covid-19," kata Phil Robertson, Wakil Direktur Human Right Watch untuk Asia. "Malaysia harus mengerti, melindungi negara dari covid-19 berarti mengurangi populasi dalam lapas yang padang," katanya, dialihbahasakan dari hrw.org.
Akibat aturan tersebut, ratusan orang dipenjara sejak pertengahan April. Meski pengadilan banyak memberikan sanksi berupa denda dan layanan sosial, namun banyak juga yang dihukum penjara antara dua hari hingga bulanan. Mereka yang tak bisa membayar denda juga akan dipenjara.
Di antaranya terdapat 41 warga Myanmar dipenjara dalam tahanan kepolisian selama enam hari sebelumĀ membayar denda dan dipindah ke tahanan imigrasi yang lebih padat populasinya. Mereka dipenjara karena ketahuan berpesta.
Seorang mahasiswi dipenjara tujuh hari dan denda sekitar USD 230 karena keluar dari rumahnya untuk merawat kekasihnya. Dia terancam penjara dua bulan jika tak bisa membayar denda.
Hingga saat ini, total terdapat 5.780 kasus infeksi covid-19 di Malaysia dengan 98 di antaranya meninggal.
Advertisement