Terancam Pidana Usai Bubarkan Kegiatan Kampanye, Begini Pengakuan Kades Semboro Jember
Kepala Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Jember Antoni harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Ia dilaporkan oleh Tim Pemenangan Hendy – Gus Firjaun atas dugaan tindak pidana usai membubarkan kegiatan kampanye pada tanggal 04 Oktober 2024 lalu.
Sekretaris Tim Pemenangan Hendy – Gus Firjaun, Rico Alfiansyah Ali mengatakan, kegiatan kampanye berupa senam aerobik di Lapangan Desa Semboro, pada tanggal 04 Oktober 2024 lalu, telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Panitia pelaksana sudah menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Jember, Bawaslu Jember, dan pihak kepolisian.
Bahkan, surat pemberitahuan tersebut juga diteruskan ke Pemerintah Desa Semboro satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Surat tersebut diterima langsung oleh salah satu staf di Kantor Desa Semboro.
Namun, pada saat kegiatan berlangsung, tiba-tiba Kades Semboro datang membubarkan massa. Massa sempat berupaya memberikan penjelasan, namun Kades Semboro tetap meminta massa membubarkan diri.
Setelah gagal melaksanakan senam bersama di Lapangan Desa Semboro, massa bergeser ke rumah warga yang memiliki halaman cukup luas. Atas tindakan Kades Semboro, Tim Pemenangan Hendy – Gus Firjaun melaporkan Kades Semboro ke Bawaslu, pada tanggal 7 Oktober 2024.
“Laporan kami layangkan pada hari berikutnya, karena laporan hanya bisa dilakukan pada hari aktif. Kami melaporkan Kades Semboro pada tanggal 07 Oktober 2024,” katanya, dikonfirmasi Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam laporannya, pelapor menduga Kades Semboro telah melanggar pasal 71 juncto pasal 188 Undang – Undang Pemilihan. Pasal tersebut melarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Rico juga meyakini Kades Semboro melanggar pasal 187 ayat (4), Undang-undang Pemilihan, yakni tentang upaya menghalangi proses kampanye.
Sebagai bukti, pelapor melampirkan bukti rekaman video dan surat resmi yang dikeluarkan Pemerintah Desa Semboro. “Desa Semboro mengeluarkan surat nomor 240/121/35/09/2024. Dalam surat tersebut mengatakan bahwa Kepala Desa Semboro tidak mengizinkan kegiatan senam. Tindakan membubarkan juga disaksikan banyak orang,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Sandi Aditya Pradana mengatakan, pasca menerima laporan dari pelapor, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya meminta klarifikasi terhadap saksi terlapor maupun saksi lain. Bawaslu Jember telah melakukan klarifikasi secara maraton pada hari Senin, 14 Oktober 2024 sore.
Klarifikasi awal dilakukan terhadap Kades Semboro, Antoni. Bawaslu Jember mengajukan belasan pertanyaan terhadap Kades Semboro.
Dari belasan pertanyaan tersebut, intinya Kades Semboro mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dibubarkan merupakan kegiatan dari kampanye. Meskipun demikian, Antoni mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut dari panitia yang diberikan kepada stafnya.
“Intinya terlapor tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dibubarkan merupakan kegiatan kampanye. Meskipun dia mengaku telah membaca surat pemberitahuan yang dikirim oleh panitia pelaksana,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Setelah melakukan upaya klarifikasi, lanjut Sandar, pihaknya akan membahas kasus tersebut di Sentra Gakkumdu. Sebab, materi laporannya sejak awal adalah dugaan tindak pidana pemilihan yang menjadi kewenangan Sentra Gakkumdu.
Lebih jauh Sandar menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak, kegiatan senam yang rencana akan dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 itu ternyata sudah menyampaikan surat pemberitahuan, baik kepada KPU, Polisi, dan Bawaslu.
Proses yang dilakukan panitia sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab, berdasarkan PKPU, kegiatan kampanye tidak memerlukan izin, tetapi cukup pemberitahuan.
Bahkan dalam pasal 56 PKPU 13 terkait kampanye, disebutkan bahwa semua tempat diperbolehkan untuk dipakai kegiatan kampanye. Kecuali tempat yang memang telah diatur pelarangannya, seperti tempat ibadah, sekolah dan tempat lain.
“Kegiatan kampanye pada Pilkada aslinya cukup pemberitahuan saja, karena Pilkada merupakan even nasional bukan insidental. Di PKPU juga tidak ada bahasa izin, tetapi cukup pemberitahuan,” pungkasnya.