Terancam Penjara 5 Tahun, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi
Lebaran kelabu. Aktor Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan tanpa perlawanan, pada 26 Mei 2020 atau dua hari usai Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Dia terbukti memiliki ganja seberat 16 gram.
Ironisnya, ganja itu disimpan Dwi Sasono di atas salah satu lemari di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Sudah satu bulan belakangan ini, Dwi Sasono asyik mengisap ganja di rumah yang dihuniannya bersama istri dan ketiga anaknya.
Mengisi waktu luang dengan mengisap ganja tentu tindakan yang tak terpuji. Dwi Sasono pun menerima akibat buruknya. Pria 40 tahun ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasal yang menjerat suami Widi Mulya itu adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara," ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2020.
Yusri mengungkap motif Dwi Sasono menggunakan ganja adalah mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi Covid-19. Ayah tiga anak itu tak punya kegiatan syuting.
"Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan Covid-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Dwi Sasono, dirinya menggunakan ganja selama satu bulan belakangan ini. Didampingi kuasa hukum Aris Marabessy, Dwi Sasono telah meminta untuk direhabilitasi agar lepas dari ketergantungan narkotika.
"Pengacara sudah ada yang mendampingi, sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima," kata Yusri.
Pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk mengecek apakah tersangka memang butuh dilakukan rehabilitasi.
"Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan akan dilakukan oleh BNNK Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak," sambung Yusri.
Dwi Sasono, yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juni 2020, menyatakan dia hanya korban dalam kasus ini. Dia mengklaim bukan penjahat dan pengedar barang haram tersebut.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ujarnya.
Dwi Sasono ingin sembuh dari penggunaan ganja. Dia juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan barang haram ini, dan tidak menunggu ditangkap pihak kepolisian.
"Saya ingin sembuh, saya ingin ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya dan untuk teman-teman media semua di sini dan mungkin teman-teman yang melihat di televisi kalau masih memakai atau masih menyimpan mendingan stop sekarang jangan nunggu sampai tertangkap," ucapnya.
Advertisement