Terancam Hukuman Mati, Terpidana Pengedar Narkoba Dipulangkan ke Filipina
Terpidana hukuman mati kasus pengedar narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan segera dipulangkan ke negaranya.
Informasi ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr lewat media sosialnya, Rabu 20 November 2024.
Dibebaskan dan Dipulangkan ke Filipina
"Mary Jane Veloso akan pulang," katanya dilihat pada Rabu, 20 November 2024.
Ia melanjutkan jika hasil itu sebagai gambaran hubungan yang baik antara Indonesia dan Filipina. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas keputusan membebaskan Mary Jane Veloso.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang. Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
Belum ada Perintah Pembebasan
Belum diketahui kapan Mary Jane Veloso akan dibebaskan dan dipulangkan. Namun Kepala Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menyebut belum ada permintaan dari pemerintah untuk membebaskan Mary Jane.
Sehingga Marry Jane Veloso masih tetap berada dalam pengawasan lapas setempat hingga terdapat permintaan sebaliknya.
"Dia akan tetap dalam pengawasan lapas hingga ada perintah spesifik dari Kejaksaan Negeri untuk mentransfernya," katanya kepada media.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso, 39 tahun, seorang ibu asal Filipina ditangkap ketika menyelundupkan 2,6kg heroin senilai Rp5,5 miliar, di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010.
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengaku dirinya adalah korban perdagangan manusia. Ia mengaku mendapat tawaran pekerjaan di Malaysia di tahun 2010, ketika bekerja di Dubai. Namun sesampainya di Kuala Lumpur, ia justru diminta pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper berisi narkoba.
Namun, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) juga grasi dari Presiden Benigno S Aquino III kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sempat dilakukan.
Namun permintaan grasi ditolak oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tahun 2015 ia sempat akan dieksekusi mati. Namun eksekusi dibatalkan mendadak dengan temuan baru jika terdakwa korban perdagangan manusia.
Statusnya masih menunggu keputusan hukuman mati, hingga pengumuman kebebasannya disampaikan Presiden Ferdinand Marcos Jr, pada Rabu 20 November 2024.