Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Pembunuh Pria Asal Jombang
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuh Riski Ardianto, 27 tahun warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku bernama Edy Susanto itu nekat menghabisi korban lantaran tak mau membayar biaya servis handphone milik calon mertua korban.
Pria berpostur tubuh kecil dan berkulit hitam itu menusuk korban dengan pisau dapur di kebun belakang rumah warga yang ada di Dusun Kraton Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyebab Cekcok
Sebelum membunuh Riski, pelaku kelahiran Jombang yang singgah di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini diketahui mencuri dua unit handphone pemilik warung sate yang ada di depan tempat pemotongan kayu (TPK) Trowulan. Pemilik warung sate itu diketahui adalah calon mertua korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Edy mengambil dua unit smartphone merk Vivo dan Advan yang merupakan milik calon ibu mertua dan adik ipar korban.
Namun aksi pencurian pelaku berhasil diketahui korban. Hanya saja kondidi handphone terlanjur rusak. "Karena merasa kasihan akhirnya keluarga korban tidak mempersalahkan pencurian handphone itu asalkan pelaku mau menggantikan biaya servis handphone yang telanjur dirusak oleh korban tersebut dan dikembalikan seperti sediakala," kata Dony.
Edy pun bersedia menggantikan biaya servis handphone yang sudah terlanjur dirusak. Biaya servis untuk kedua smartphone yang rusak tersebut adalah Rp 200 ribu. Saat itu Edy berdalih akan meminjam uang kepada keluarganya untuk perbaikan handphone di tempat servis handphone.
Kronologi Pembunuhan
Edy meminta diantar oleh Riski yang merupakan calon menantu pemilik warung sate mengambil uang di rumah keluarganya. "Sebelum berangkat tersangka sempat mengambil pisau yang dibungkus dengan kaos kaki, serta diletakkan di pinggang sebelah kiri," tegas Dony.
Dalam perjalanan, tersangka mencoba kabur ke arah kebun belakang rumah warga. Korban pun langsung menitipkan sepeda motor miliknya di rumah warga dan mengejar pelaku. Saat itulah terjadi cekcok atau adu mulut antara pelaku dengan korban.
"Tersangka menusuk korban di dada sebelah kiri hingga tembus ke jantung, menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnyan, tersangka langsung kabur ke arah barat melewati persawahan," ujar Dony.
Sebelum ditemukan tewas didepan rumah warga, korban berupaya menghubungi keluarganya, namun percakapan mereka terputus. Korban lari dari arah kebun belakang rumah warga untuk meminta pertolongan. Namun nyawa korban tetap tidak bisa terselamatkan.
"Korban ditemukan saksi sekita pukul 15.00 WIN dalam kondisi tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan depan rumah warga," tegas Dony.
Sementara, polisi menangkap Edi Susanto, pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Botok Palung Desa Temon, Kecamatan Trowulan sekitar 1 kilometer dari TKP dia melakukan penusukan terhadap korban.
Pelaku ditangkap di kebun tebu area persawahan warga tempat dia bersembunyi dari kejaran polisi. Meski pengejaran terhadap tersangka ini cukup sulit, tim Satreskrim Polres Mojokerto dapat membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya dari masyarakat.
Terancam Hukuman Mati
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan, sajam berupa celurit yang dicuri pelaku dari warga saat ia kabur ke dalam kebun tebu. Kemudian sepeda motor Honda Scoopy merah putih milik korban dan 2 unit handphone yang dicuri pelaku dari calon mertua korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Advertisement