Terancam Dipecat, Hotman Paris Pilih Keluar dari Peradi
Pengacara Hotman Paris sudah mengonfirmasi dirinya sudah tidak lagi berada di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Organisasi pengacara itu dipimpin oleh Otto Hasibuan. Rupanya, pria flamboyan ini diskors atau diberhentikan selama tiga bulan sebagai pengacara di luar atau di dalam pengadilan. Putusan itu dikeluarkan oleh Majelis Dewan Kehormatan PERADI per tanggal 12 April 2022.
"Ada pun amar putusan amar putusan majelis dewan kehormatan pusat PERADI per tanggal 12 April 2022, menyatakan Hotman Paris Hutapea menyatakan Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," ucap Hotma Sitompul dalam konferensi pers yang digelarnya, Selasa 19 April 2022.
Jika berulah lagi, Hotma Sitompul menyebut Hotman Paris dapat dipecat. "Menghukum Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga)bulan. Saya ingatkan sudah jatuh tiga bulan menskors tiga bulan, kalo ada laporan lagi di hukum lagi, ada laporan lagi dari pihak lain kita tau dia banyak dilaporkan dia bisa dipecat, hati-hati. Ini demi kebaikan dunia advokat kita," bebernya.
"Melarang Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka Pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut 3 (tiga) bulan," tambahnya.
Hotma Sitompul juga menyebut alasan Hotman Paris keluar dari Peradi adalah demi menghindari hukuman atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.
"Bahwa adanya surat pemberitahuan mengundurkan diri dan berhenti sebagai Anggota Peradi merupakan itikad dari Hotman Paris Hutapea untuk menghindari putusan dewan kehormatan Pusat, hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 KEAI yang menuntut agar seorang Advokat memiliki sikap kesatria dalam mempertanggung-jawabkan setiap dan seluruh perbuatan atau perilakunya dalam menjalankan profesi Advokat," bebernya.
"Bahwa surat pemberitahuan pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea sama sekali tidak dapat menggugurkan dan atau menghentikan proses pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding. Mau mundur kabur lari kena lu hukuman sadari itu," pungkas Hotma Sitompul.
Seperti diketahui, perseteruan Hotma Sitompul vs Hotman Paris bukan masalah pamer harta atau kemesraan Hotman Paris dengan para asisten pribadinya (aspri). Namun hal yang dilaporkan Hotma Sitompul kepada Hotman Paris adalah soal etika Hotman Paris memegang kasus perceraian antara Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan.
Seperti diketahui, Desiree Tarigan adalah ibu kandung Bams, eks vokalis band Samsons. Menurut Hotma Sitompul, Hotman Paris telah dianggap tak mampu memediasi perceraian tersebut.