Terancam Degradasi, HWFC Desak Komdis PSSI Proses Tuntutan Tim
Manajemen Hizbul Wathan Football Club (HWFC) mendesak Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) segera mengambil keputusan atas tuntutan tim terkait pemain tidak sah pada pertandingan melawan Persijap Jepara, 27 September 2021 lalu.
Manajer HWFC, Muhammad Mirdasy mengaku, mempertanyakan Komdis PSSI yang tak kunjung mengambil keputusan terkait pemain yang menggunakan jersey berbeda. Padahal, kejadian yang sama di Liga 1 dan Liga 3 Jawa Timur sudah tuntas, ditambah laporan sudah disampaikan sejak 7 Desember 2021 lalu.
Menurutnya, surat yang dikirimkan sudah sangat jelas perihal dan bukti-bukti pendukung, sehingga harusnya Komdis PSSI tidak usah ragu untuk ambil keputusan.
"Kita desak Komdis segera bertindak dan memutuskan surat protes kami. Pasalnya, apa pun keputusan yang dikeluarkan PSSI akan berdampak pada kepastian HWFC tetap bertahan di Liga 2 atau tidak," ungkap Mirdasy, Jumat 31 Desember 2021.
"Surat sudah diterima tanggal 11 Desember, anehnya sampai sekarang kita belum dipanggil untuk menjelaskan dan membeberkan bukti-bukti sahih yang kami miliki. Padahal, kami sangat siap untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Kata dia, lambatnya respons Komdis PSSI dalam mengambil keputusan terkait penggunaan pemain ilegal di pertandingan Persijap lawan HWFC akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan yang sudah ditetapkan PSSI.
Seperti diketahui, manajemen HWFC menemukan fakta dari hasil pertandingan Persijap Jepara melawan HWFC di Stadion Manahan, Solo, di mana ada salah satu pemain Persijap, yakni Crah Eka Angger Iswanto menggunakan nomor punggung 99 dalam match summary. namun saat pertandingan menggunakan nomor punggung 3.
Lebih lanjut Mirdasy mengatakan, dalam pertandingan tersebut ada indikasi pelanggaran penggunaan pemain tidak sah. Sebab ada nama pemain yang tidak tercantum dalam daftar susunan pemain (DSP).
"Saat mencetak gol, Crah Eka Angger Iswanto mengenakan nomor punggung 3. Tidak sama dengan yang tercantum dalam DSP dengan nomor 99," papar Mirdasy.
Karena tidak ada dalam DSP, ada pelanggaran kode disiplin yang dilakukan oleh Persijap karena terbukti memainkan pemain ilegal.
"Karena itu kami memohon PSSI menganulir gol yang dicetak oleh Angger tersebut. Sehingga pertandinyan bukan berakhir seri, tapi dimenangkan HWFC dengan skor 0-1," tandas Mirdasy.
Kata dia, kalau mengacu pada kode disiplin PSSI, maka sesuai penjelasan yang tercantum pada bab II tentang Pelanggaran terhadap Law of the Game, pasal 56 yang mengatur penggunaan pemain tidak sah, Persijap telah melakukan pelanggaran.
Seperti dijelaskan pasal 56 ayat 1 (ii) dan (vii), yakni pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain dan pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu.
"Dari data dan fakta di lapangan, kami ingin Komdis PSSI juga menerapkan dan menegakkan aturan. Kami yakin Komdis PSSI mampu menerapkan law of the game dalam kompetisi Liga 2," pungkasnya.