Terancam 20 Tahun Penjara, Eks Drummer BIP Minta Maaf
Musisi JH alias eks drummer BIP, Jaka Hidayat akhirnya muncul saat konferensi pers kasus narkoba digelar Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 4 September 2020. Jaka Hidayat tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan warna orange.
Kondisi dua tangan Jaka HIdayat diborgol. Wajahnya hanya tampak bagian mata, karena ia memakai masker sesuai protokol kesehatan pandemi corona atau Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap, tes urine Jaka Hidayat positif metamfetamin alias sabu-sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Budhi, sang musisi aktif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak 2002. Statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut pengakuan JH sempat berhenti dan kembali aktif (pakai sabu-sabu) dua bulan belakangan ini," terangnya.
Polisi tidak lantas percaya dengan pernyataan Jaka Hidayat. Sebab saat menjalani pemeriksaan, Jaka Hidayat tak jelas menyampaikan informasi detail tentang sejak kapan ia menggunakan, berhenti, sampai akhirnya mengkonsumsi narkoba lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Jaka Hidayat menyampaikan permintaan maaf usai tertangkap narkoba. "Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Jaka Hidayat juga menyesali perbuatannya. Dia berjanji tak akan berurusan dengan narkoba lagi. “Saya tidak akan menggunakan lagi,” kata sang penggebuk drum.
Ia juga berpesan pada orang-orang yang masih aktif mengkonsumsi narkoba agar segera meninggalkan kebiasaan tersebut. Selain melanggar aturan, Jaka menilai penggunaan narkoba yang tidak sesuai dosis bisa merusak kesehatan.
“Teman-teman yang masih menggunakan, tolong lah berhenti. Ini tidak baik, dan untuk kesehatan juga tidak baik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Jaka Hidayat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Ia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat terancam hingga 20 tahun tahanan penjara. Oleh penyidik, Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.