Tepergok Mesum, Mantan Napi di Jember Aniaya Teman
Diduga kuat merasa tidak terima adegan mesra Bersama kekasihnya diketahui, seorang pria berinisial AND 28 tahun, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember aniaya tetangga. Diketahui korban merupakan teman akrab tersangka sejak kecil.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan, pada Minggu, 24 April 2022 lalu, korban bernama Ismail 32 tahun, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah memancing di sungai dekat rumah tersangka.
Karena merasa haus, korban kemudian naik ke atas menuju rumah tersangka. Di rumah tersangka terlihat beberapa orang yang sedang mabuk akibat minuman keras.
“Korban dan tersangka saling kenal. Mereka berkawan sejak kecil. Sehingga saat korban haus langsung datang ke rumah tersangka,” kata Rinto, Kamis, 28 April 2022.
Saat tiba di rumah tersangka, korban tidak melihat keberadaan tersangka. Sehingga langsung masuk ke rumah korban hendak mengambil air minum. Pada saat berada di dalam rumah tersangka, korban hendak mencari air di sebuah kamar yang hanya ditutup kain gorden.
Saat korban masuk ke kamar itu kaget melihat tersangka sedang bercumbu dengan kekasihnya. Tersangka yang dalam kondisi mabuk itu kaget dan menegur korban yang masuk kamar tanpa izin.
Korban kemudian mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Kemudian korban kembali ke tempat kerjanya. "Tersangka meminta korban tidak asal masuk ke kamar orang. Setelah ditegur oleh tersangka, korban langsung pulang,” tambah Rinto.
Pasca kejadian itu, tersangka datang menemui korban di tempat kerjanya. Tanpa ada kata apapun, tersangka langsung memukul korban. Korban yang memang mengakui kesalahannya tidak memberikan perlawanan saat dianiaya oleh tersangka.
Beruntung penganiayaan itu dihentikan setelah dilerai oleh pekerja lain. Namun, tersangka yang belum puas, kemudian pulang ke rumah dan kembali menemui korban sambil membawa senjata tajam. Korban yang merasa terancam berusaha lari menyelamatkan diri. “Korban lari menyelamatkan diri. Sementara senjata tajam yang dipegang tersangka berhasil direbut oleh pekerja di penggilingan padi,” lanjut Rinto.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Jenggawah. Tidak butuh waktu lama, satu hari pasca insiden penganiayaan itu tersangka ditangkap di rumahnya. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Tersangka baru satu tahun bebas dari Lapas Grobogan, Bali.
“Tersangka kami amankan. Kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Rinto.
Advertisement