Tepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jember Berdalih Kasih Sayang
Seorang pria berinisial HR, 35 tahun, warga Kecamatan Semboro benar-benar bejat. Ia telah berkali-kali menyetubuhi anak tirinya sejak masih berusia bawah umur. Atas perbuatannya, HR kini mendekam di ruang tahanan Polsek Semboro, Jember.
Kanitreskrim Polsek Semboro Aipda Yayang mengatakan, pada pertengahan bulan Januari 2024 lalu, tersangka tepergok istrinya sedang mencabuli korban di ruang tamu. Ibu korban sempat menegur, namun tersangka mengelak.
Namun, karena memang aksi tak senonoh itu dilihat langsung oleh ibu korban, tersangka pada akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Namun, tersangka kemudian beralasan, aksi yang dilakukan terhadap korban sebagai bentuk kasih sayang seorang ayah terhadap anak.
“Saat tepergok oleh istrinya (ibu korban), tersangka masih mengelak dan beralasan bentuk kasih sayang ayah kepada anaknya. Namun, ibu korban tetap tidak terima karena tindakan yang dilakukan tersangka telah melampaui batas,” kata Yayang, Selasa, 20 Februari 2024.
Ibu korban kemudian meminta korban menceritakan semua yang dialaminya. Sejak saat itu terungkap bahwa tersangka telah berkali-kali menyetubuhi korban.
Aksi tersebut dilakukan tersangka selama tujuh tahun, sejak tahun 2018. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi.
Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melapor ke Polsek Semboro pada tanggal 16 Februari 2024 lalu. Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan penangkapan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku turut merawat korban saat korban masih berusia lima tahun, sejak menikah dengan ibu korban. Setelah korban tumbuh remaja, tersangka mulai tertarik kepada korban.
Tersangka sering melihat korban saat tidur di kamarnya. Sebab, kamar tidur korban memang tidak ada pintunya.
Saat ada kesempatan, tersangka mulai melakukan aksi tak senonoh terhadap korban. Tersangka mengaku tidak sampai mengancam korban secara serius. Tersangka hanya meminta korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain, termasuk ibu korban.
Berdasarkan pemeriksaan medis, meskipun telah menjadi korban pencabulan selama 7 tahun, korban tidak hamil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Saat itu tersangka ditahan di Polsek Semboro. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. Dalam menangani kasus tersebut kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” pungkasnya.
Advertisement