Idul Fitri, 209 Warga Binaan Rutan Situbondo Terima Remisi
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah membawa berkah bagi 209 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Mereka mendapat remisi atau potongan masa tahanan yang diterima pada Sabtu 22 April 2023, selesai salat Idul Fitri di Rutan Situbondo.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristawan mengatakan, dari jumlah total 235 warga binaan Rutan Situbondo, yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2023 sebanyak 209 warga binaan. Sisanya sebanyak 116 warga binaan masih belum memenuhi persyaratan mendapat remisi.
"Sebanyak 209 warga binaan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2023, terbanyak kasus narkoba 111 orang, kasus pencurian 37 orang, sisanya kasus kriminal lainnya termasuk 2 orang kasus korupsi. Remisi diterima 208 warga binaan usai salat Idul Fitri di Rutan Situbondo, Sabtu 22 April 2023," kata Rudi Kristiawan di Rutan Situbondo.
Menurut dia, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, wajib berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.
"Remisi Idul Fitri 2023 untuk 209 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Rutan Situbondo. Remisi diterima 209 warga binaan bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 2 bulan, hingga ada langsung bebas," ujarnya.
Rudi Kristiawan juga menjelaskan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan didasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,"jelasnya.