Tentukan Calon Pasangan yang Ideal, Pesan Rasulullah SAW
Dalam Menentukan Calon Pasangan yang Ideal
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya bercerita kepada Musaddad, dari ‘Ubaidillah berkata, Sa’id bin Abi Sa’id bercerita kepada saya yang diperoleh dari ayahnya, dari Abi Hurairah Radhiyallahu'anhu, dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : Perempuan dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka berpeganglah pada keberagamaannya agar kamu memperoleh kebahagiaan.
[Imam Bukhari dan Imam Muslim].
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1. Kalau diperhatikan kalimat wanita itu dinikahi ada empat perkara dan itu bisa sebaliknya untuk laki-laki.
2. Artinya karena empat perkara maksud atau tujuan secara maadah (materi), yaitu:
a- Karena kecantikannya. Mempunyai arti kecantikan biologis, psikologis, dan kecantikan agama, akan tetapi apabila terjadi pilihan yang sama, maka kecenderungan masyarakat memilih kecantikan biologis.
b- Lihasabiha maksudnya ialah keturunan atau perbuatan baik.
Dalam agama islam memilih pasangan hidup yang jelas nasabnya, meski nasabnya tidak tinggi, terlebih lagi jika nasabnya mulia, seperti dari keturunan para ulama' atau orang-orang yang sholih itu hukumnya sunat. Dalilnya adalah hadits nabi ;
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ، وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ، وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
"Pilihlah tempat engkau menanamkan air mani (benih)mu, dan nikahilah wanita-wanita yang sekufu (sederajat), dan nikahkanlah mereka (dengan wanita-wanita yang berada di bawah perwalianmu). ( Sunan Ibnu Majah,no.1968, Al-Mustadrok, no.2687 )
Karena itulah menikahi seseorang yang tidak jelas nasabnya, seperti anak temuan, seseorang yang orang tuanya fasiq atau dari hasil perzinaan, hukumnya makruh.
c- Karena hartanya. Dengan harta akan lebih leluasa dalam beribadah, beramal dan berjuang tapi bila tidak waspada akan ditenggelamkan dalam kesesatan.
d- Dan arena agamanya. Maksud dari agamanya adalah keadaan beragamanya.
Dan yang paling ahir adalah faktor agama. Maka pilihlah wanita yang memiliki kualitas keagamaan yang bagus wahai orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Sedang arti “Taribat yadaka” mengindikasikan sebuah rekomendasi untuk menemani (memilih) orang yang ahli agama dalam segala hal, karena dapat mengambil hikmah dan manfa’at dari ahlak dan etikanya, keberkahannya, serta bagusnya jalan yang dia tapaki.
Karena agama solosi yang paling bernilai untuk dijadikan rujukan dan merupakan suatu perintah untuk mempertahankan tujuan akhir dari pernikahan.
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran :
1- Secara ideal orang akan memilih pasangan melihat dan tertarik karena materi( kecantikan, harta, nasab, agama) kalimat mawaddah dari maadah yaitu materi.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
[QS. Ar Rum:21].
2- Dalam hadits bisa dipahami sebagai pasangan yang ideal dan mengakibatkan sebagian masyarakat menentukan calon pilihannya seperti yang diidealkan itu. Jika diamati dalam beberapa kitab tafsir, dapat diketahui bahwa hadits تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ini digunakan oleh sebagian mufassir untuk menafsiri ayat yang berbunyi:
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.[QS. Al-Baqarah:221].
Demikian Wallahu a’lam.
Advertisement