Tenggelam dalam Utang di 23 Pinjol, Perempuan Wonogiri Bunuh Diri
Seorang perempuan berusia 38 tahun di Wonogiri ditemukan tewas akibat bunuh diri. Polisi menyebut jika korban tenggelam dalam jeratan 23 pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih utang dengan cara meneror.
Bunuh Diri akibat Pinjol
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kejadian itu berlangsung di awal Oktober lalu. "Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," katanya dikutip dari detik.com, Kamis 21 Oktober 2021.
Ia melanjutkan jika korban tenggelam dalam lingkaran setan, gali lubang tutup lubang. Sehingga korban harus berurusan dengan lebih dari satu pinjol ilegal.
Sadisnya Pinjol Ilegal
Polisi lantas mengingatkan jika pinjol ilegal menagih konsumen degan segala cara. Termasuk teror dan cara lain yang sadis.
Kapolsek Giriwoyo Iptu Sumarwan menyebut jika korban tak tahan dengan tekanan penagih utang dari pinjol ilegal setiap hari. "Penagih mengintimidasi kepada korban dan nomor yang ada di kontak korban selalu dihubungi kadang sehari dua kali," katanya.
Diketahui korban berutang sebanyak Rp 52 juta dari total 23 pinjol berbeda. Polisi pun mengingatkan agar konsumen tak ragu melaporkan tindakan pinjol ilegal yang meresahkan dan menghalalkan segala cara itu. (Dtk)