Tengah Malam Ini Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik
Terhitung mulai 1 Mei 2020 atau pukul 00.00 WIB tengah malam nanti, tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik. Kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi, dan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KD.165/OP.404/ASDP-2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
"Kami kemarin baru mendapat informasi bahwa rencana pemberlakuan KM (Keputusan Menteri) 92 tahun 2020 tentang penyesuaian tarif ekonomi antar Provinsi di beberapa wilayah. Termasuk salah satunya di lintas Ketapang-Gilimanuk," jelas General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Fahmi Alweni, Kamis, 30 April 2020.
Untuk itu, menurut Fahmi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur terkait seperti Gapasdap, INFA dan juga BPTD (Badan Penyelengara Transportasi Darat). Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Banyuwangi dan juga Polresta Banyuwangi.
"Sehingga pelaksanaan ini bisa diketahui oleh khalayak banyak. Sehingga bisa terinformasi. Nanti malam, kami akan kawal sebelum pukul 00.00 WIB sampai lewat pukul 00.00 WIB," tegasnya.
Sesuai sosialisasi yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, akhir 2019 lalu besaran kenaikan tarif di pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk rata-rata sebesar 14 persen.
Berikut rincian harga kenaikan tarif pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:
-Penumpang Dewasa dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.
-Tarif Kendaraan :
Golongan I Rp7.500 menjadi Rp9.000 Golongan II dari Rp24.000 menjadi Rp27.000
Golongan III dari Rp37.000 menjadi Rp39.000
Golongan IV Penumpang dari Rp159.000 menjadi Rp182.500
Golongan IV Barang dari Rp141.000 menjadi Rp158.000
Golongan V Penumpang dari Rp302.000 menjadi Rp355.000
Golongan V Barang dari Rp242.000 menjadi Rp268.000
Golongan VI penumpang dari Rp495.000 menjadi Rp535.000
Golongan VI Barang Deri Rp395.000 menjadi Rp447.000
Golongan VII Dari Rp505.000 menjadi Rp553.000
Golongan VIII dari Rp 733.000 menjadi Rp792.000 dan
Golongan IX dari Rp1.045.000 menjadi Rp1.112.000
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo menyatakan, Kenaikan tarif itu sudah sekitar 2 tahun diajukan Gapasdap. Setelah melalui proses yang panjang, baru kemarin terbit Keputusan Menteri Perhubungan tentang penyesuaian tarif ini.
"Penyesuaian tarif ini tidak seperti yang dinginkan Gapasdap. Gapasdap mengusulkan 38 persen. Tapi melihat kenaikan tarif ini ternyata dalam KM (Keputusan Menteri) tinggal 12 persen atau 10 persen saja," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, kenaikan tarif kali ini tidak terlalu memberi efek pada biaya yang dikeluarkan operator kapal. Salah satu biaya yang berat adalah di BBM. Di mana saat ini harga BBM dunia turun tapi harga BBM tidak turun.
"Kami dari Gapasdap meminta BBM ini terutama yang subsidi bisa diturunkan sesuai dengan harga BBM dunia yang turun," kata Sunaryo yang didampingi Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Putu Widiana.
Advertisement