Tengah Malam Ini Ada Penyesuaian Tarif 22 Lintas Penyeberangan Dikelola ASDP
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, mengatakan, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” jelasnya dalam rilis resmi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Batulicin -Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Kendal-Kumai, Ketapang-Lembar, Sape-Waingapu, Bajoe-Kolaka, Mamuju-Balikpapan, Sape-Waikelo, Batam-Mengkapan, Jangkar-Lembar, dan Jangkar-Kupang.
Shelvy menambahkan, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini. Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini menurut Shelvy, meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
"ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan," katanya.
ASDP, lanjutnya, terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah. ASDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan perlu memastikan pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.
"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," terangnya.
Dalam sosialisasi penyesuaian tarif yang berlangsung sore ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik rencana penyesuaian tarif penyeberangan demi mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air.
Namun demikian, menurutnya, jika nilai persentase kenaikan masih 70 persen dari HPP, diharapkan hal ini tidak mempengaruhi atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan, dan utamanya dimensi keselamatan.
"Ini faktor utama yang harus tetap terjaga, dan operator justru harus meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi bagi pengguna jasa," katanya.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5%. Untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi :
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 23.400
* Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp 27.600
* Golongan II : Rp 65.500
* Golongan III : Rp 135.900
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
* Golongan VII : Rp 1.969.300
* Golongan VIII : Rp 2.503.000
* Golongan IX : Rp 3.814.500
Untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi :
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 11.100
* Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp 11.200
* Golongan II : Rp 33.100
* Golongan III : Rp 46.400
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
* Golongan VII : Rp 664.100
* Golongan VIII : Rp 897.600
* Golongan IX : Rp 1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai-Malaka, serta 1 penambahan lintasan GarongkonghStagen.