Tenang, ASN dan TNI/Polri Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Anggaran tersebut sudah disediakan bagi PNS golongan I, golongan II, dan golongan III.
"Penghitungannya adalah untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III terutama untuk ASN, TNI, dan Polri. THR sudah disediakan," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Sementara itu, nasib THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara masih akan dibahas oleh Presiden Jokowi. Di antaranya para menteri, anggota DPR, dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II.
"Jadi, Bapak Presiden memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut pertimbangan THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai respons atas menurunnya penerimaan negara sebesar 10 persen sepanjang 2020. Sementara itu, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, utamanya di sektor jaminan sosial dan kesehatan.
"Kami bersama presiden sedang mempertimbangkan kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual di Jakarta, Senin, 6 April 2020.