Tenaga Penunjang Pemkot Surabaya Dapat Gaji ke-13, Ini Rinciannya
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, tenaga Non-ASN atau tenaga penunjang yang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir) mendapatkan gaji ke-13 yang diberikan setiap bulannya.
Eri merinci, pemberian gaji ke-13 akan diberikan disetiap bulannya, bukan sekaligus. "Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp 3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp 4 juta.Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," kata Eri, Selasa, 26 Maret 2024.
Tambahnya, sehingga tenaga non-penunjang ini tidak menerima gaji ke-13, karena setiap bulannya sudah mendapat honor di atas Rp 4 juta.
Aturan tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Dalam aturan menteri, tenaga non-penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp 4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari walikota, tapi ini merupakan kebijakan menteri," jelasnya.
Walikota Eri memastikan telah berupaya maksimal bersama para asisten untuk memperjuangkan nasib tenaga Non-ASN. Bagaimana agar ribuan tenaga kontrak atau Non-ASN di lingkup pemkot ini jumlahnya tidak dikurangi dan tetap dipertahankan.
"Saya berjuang di KemenpanRB, agar tidak mengurangi (jumlah) tenaga kontrak, dengan menambah gaji ke-13. Saya juga berjuang di KemenpanRB agar (Non-ASN) bisa masuk ke PPPK," ungkap dia.
Sementara kepada pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah hal penting. Di antaranya adalah terkait dengan gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN.
"Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini sampean (anda) terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota," terangnya.
Pihaknya menambahkan, jika TPP yang diterima ASN pemkot sebelumnya rata-rata sekitar 25 persen. Namun, di tahun 2024, TPP yang diterima ASN pemkot menjadi 75 persen.
"Saya berharap ASN yang posisinya mendapatkan 75 persen dari TPP (dulu 25 persen), jangan lupa di sana ada keringat teman-teman tenaga kontrak, tenaga penunjang dan non-penunjang yang membantu sampean (anda)," tuturnya.
Di akhir, Eri meminta seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya agar tetap menjaga tali persaudaraan. Ia kembali mengingatkan kepada ASN pemkot agar jangan pernah melupakan kerja keras dari pegawai Non-ASN.
"Karena PNS tidak akan pernah bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa adanya tenaga kontrak. Matur nuwun (terima kasih) semuanya teman-teman, tetap jaga rasa persaudaraan sampai yaumul qiyamah," pungkasnya.